Qardl
di dalam AL-Qur’an
Studi
Analisis Pinjaman di dalam AL-Qur’an*
Oleh :
Pitri Sulastri**
A. Latar
Belakang
Pinjaman
adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam
literatur fiqih klasik, qardl dikategorikan dalam aqd thathowwi atau akad
saling membantu dan bukan transaksi komersial.[1]
Urgensi
dari pinjaman adalah Sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang
memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya. [2]
Menurut
Syafi’I Antonio (1999), qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang
dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain memimnjamkan tanpa
mengharap imbalan[3].
Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh)
kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang
sama sesuai pinjaman. [4]
B. Tujuan
Penelitian
1. Menggali, memahami dan
menjelaskan makna pinjaman dalam
Al-Qur’an.
2. Menggali, memahami dan
menjelaskan aplikasi pinjaman dalam kehidupan keagamaan
berdasarkan Al-Quran.
3. Menggali, memahami dan
menjelaskan aplikasi dalam
kehidupan sehari-hari berdasarkan Al-Qur’an.
C. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana makna pinjaman dalam Al-Qur’an
2. Bagaimana aplikasi
pinjaman dalam kehidupan keagamaan berdasarkan Al-Quran.
3. Bagaimana aplikasi dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan
Al-Qur’an.
D. Pembahasan
Pinjaman di dalam AL-Qur’an menggunakan
B. Arab dengan kata Qardl. Kata ini digunakan dalam 3 bentuk dan 13 ayat yang
berbeda dan tersebar di dalam berbagai surat dalam AL-Qur’an. Adapun
bentuk-bentuk yang penulis temukan adalah sebagaimana berikut :
1. Bentuk aqridhu,
kata ini digunakan sebanyak 6 kali dalam Al-Qur’an
2. Bentuk qardhan,
kata ini digunakan sebanyak 6 kali dalam Al-Qur’an
3. Bentuk taqridhu,
kata ini digunakan sebanyak 6 kali dalam Al-Qur’an
Adapun
pemaknaan atas masing-masing bentuk diatas sebagaimana berikut ini :
1. Aqridhu
Contoh-contoh penggunaan kata ini terdapat 6 kali dalam
AL-Quran, yakni :
-
Q.S. AL-Baqarah 245[5]
-
Q.S. AL-Maidah : 12[6]
-
Q.S. AL-Hadid : 11[7]
-
Q.S. Al-Hadid : 18 [8]
-
Q.S. AT-Thagobun : 17[9]
-
Q.S AL-Muzamil : 20[10]
Konteks penggunaan kata yakrudu adalah sebagai berikut :
-
Q.S. AL-Baqarah 245
Ø Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan
pembayaran dari Allah
Ø Pinjaman sebagai alat untuk melapangkan rezeki dari Allah
-
Q.S. AL-Maidah : 12
Ø Pinjaman sebagai
jaminan dari mendapatkan magfiroh
Ø Pinjaman sebagai media untuk masuk surga
-
Q.S. AL-Hadid : 11
Ø Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan
dan pelipatgandaan yang baik
Ø Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala
-
Q.S. Al-Hadid : 18
Ø Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan
dari pinjaman tersebut
Ø Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala yang banyak
dari Allah
-
Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan
dan pelipatgandaan yang baik
Ø Pinjaman sebagai media untuk magfiroh
-
Q.S AL-Muzamil : 20
Ø Pinjaman sebagai sesuatu yang harus diberikan sebagai
perintah dari Allah
Ø Pinjaman sebagai peringanan media ibadah dari perintah harus
sembahyang dalam kurun waktu
Makna penggunaan kata aqridhu berdasarkan kontek kalimat
adalah sebagai berikut
-
Q.S. AL-Baqarah 245
Ø Pinjaman adalah sebuah ladang untuk mendapatkan kembali /
pelipatgandaan dari Allah semata.
-
Q.S. AL-Maidah : 12
Ø Pinjaman adalah suatu jaminan untuk mendapatkan maghfiroh
Ø Pinjaman adalah alat untku mencapai surga Allah
-
Q.S. AL-Hadid : 11
Ø Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan
dari Allah
Ø Pinjaman adalah media untuk mendapatkan pahala dari
Allah
-
Q.S. Al-Hadid : 18
Ø Pinjaman adalah jaminan mendaptkan pelipatgandaan
Ø Pinjaman adalah alat ibadah untuk mendapatkan pahala dari
Allah
-
Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan
dari Allah
Ø Pinjaman adalah media untuk mendapatkan ampunan dari Allah
-
Q.S AL-Muzamil : 20
Ø Pinjaman adalah sesuatu yang harus diberikan sebagai
perintah kepada Allah
Ø Pinjaman adalah media untuk memperingan perintah dari
sembahyang dalam kurun waktu yang ditentukan
2. Qardhan
Contoh-contoh penggunaan kata ini terdapat 6 kalidalam
AL-Quran, yakni :
-
Q.S. AL-Baqarah 245[11]
-
Q.S. AL-Maidah : 12[12]
-
Q.S. AL-Hadid : 11[13]
-
Q.S. Al-Hadid : 18 [14]
-
Q.S. AT-Thagobun : 17 [15]
-
Q.S AL-Muzamil : 20 [16]
Konteks penggunaan kata yakrudu adalah sebagai berikut
:
-
Q.S. AL-Baqarah 245
Ø Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan
pembayaran dari Allah
Ø Pinjaman sebagai alat untuk melapangkan rezeki dari Allah
-
Q.S. AL-Maidah : 12
Ø Pinjaman sebagai
jaminan dari mendapatkan magfiroh
Ø Pinjaman sebagai media untuk masuk surga
-
Q.S. AL-Hadid : 11
Ø Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan
dan pelipatgandaan yang baik
Ø Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala
-
Q.S. Al-Hadid : 18
Ø Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan
dari pinjaman tersebut
Ø Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala yang banyak
dari Allah
-
Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan
dan pelipatgandaan yang baik
Ø Pinjaman sebagai media untuk magfiroh
-
Q.S AL-Muzamil : 20
Ø Pinjaman sebagai sesuatu yang harus diberikan sebagai
perintah dari Allah
Ø Pinjaman sebagai peringanan media ibadah dari perintah harus
sembahyang dalam kurun waktu
Makna penggunaan kata aqridhu berdasarkan kontek kalimat
adalah sebagai berikut
-
Q.S. AL-Baqarah 245
Ø Pinjaman adalah sebuah ladang untuk mendapatkan kembali /
pelipatgandaan dari Allah semata.
-
Q.S. AL-Maidah : 12
Ø Pinjaman adalah suatu jaminan untuk mendapatkan maghfiroh
Ø Pinjaman adalah alat untku mencapai surga Allah
-
Q.S. AL-Hadid : 11
Ø Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan
dari Allah
Ø Pinjaman adalah media untuk mendapatkan pahala dari
Allah
-
Q.S. Al-Hadid : 18
Ø Pinjaman adalah jaminan mendaptkan pelipatgandaan
Ø Pinjaman adalah alat ibadah untuk mendapatkan pahala dari
Allah
-
Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan
dari Allah
Ø Pinjaman adalah media untuk mendapatkan ampunan dari Allah
-
Q.S AL-Muzamil : 20
Ø Pinjaman adalah sesuatu yang harus diberikan sebagai
perintah kepada Allah
Ø Pinjaman adalah media untuk memperingan perintah dari
sembahyang dalam kurun waktu yang ditentukan
3. Taqridhu
Contoh-contoh penggunaan kata ini terdapat satu kalidalam
AL-Quran, yakni pada Q.S. Al-Kahfi ayat 17. Dalam ayat tersebut tidak terdapat
kata pinjaman, namun kata taqridhu ini diartikans sebagai membantu. Jadi ayat
ini tidak relefan dengan tema yang penulis angkat yakni mengenai pinjaman.
E. Pembahasan
Maka penulis menyimpulkan bahwa makna pinjaman dalam
al-quran adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dan sebagai jaminan
untuk mendapatkan pelipatgandaan dari Allah SWT dalam arti ikhlas dan tidak
mengharapkan apapun, juga jaminan untuk mendapatkan pahala, surga, dan magfiroh
dari Allah SWT. Singkatnya, Pinjaman yang baik
adalah sebagai media untuk ibadah kepada Allah SWT. Hal ini ada
kesebandingan dengan persfektif dari Syafi’I Antonio (1999), qard adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain memimnjamkan tanpa mengharap imbalan.
Aplikasi pinjaman dalam keagmaan jelas tersurat dan tersirat
dalam kajian Al-Quran di atas, bahwa pinjaman digunakan untuk mendapatkan
pahala, magfhfiroh menuju surga Nya.
Aplikasi pinjaman dalam kehidupan sehari-hari menurut ayat
Al-Quran bahwasannya pinjaman sebagai bantuan pada orang yang membutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Asy-Syarbasi, AL-Mu’jam al-Iqtishad al-Islami (Beirut
: Dar Alamil Kutub, 1987).
Syafei, Racmat.2001.Fiqih
Muamalah.Bandung:Pustaka Setia
Antonio Syafi’i.Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta
: Gema Insai,2001
Antonio Syafi’i. Bank Syariah, PT
Ekosania, Yogyakarta;2006
[1]
Ahmad Asy-Syarbasi, AL-Mu’jam al-Iqtishad al-Islami (Beirut : Dar Alamil Kutub,
1987).
*Disusun
untuk Memenuhi Salah satu Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam yang
ditugaskan oleh dosen pengampu Muhajir Salam.
**
Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Kelas B di Sekolah Tinggi Agama Islam
Tasikmalaya (NIM.1103054)
[2]
Syafei, Racmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia
[3]
Antonio Syafi’i.Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insai,2001
[4]
Antonio Syafi’i. Bank Syariah, PT Ekosania, Yogyakarta;2006
[5] Ayat AL-Quran dan
terjemahnya terlampir dalam kajian
Semantik Oleh : Pitri Sulastri
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] ibid
[9] ibid
[10] ibid
[11] Ayat AL-Quran dan
terjemahnya terlampir dalam kajian
Semantik Oleh : Pitri Sulastri
[12] Ibid
[13] ibid
[14] ibid
[15] ibid
[16] ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar