kalender & clock

Selasa, 29 Januari 2013

Analisis semantik kata pinjaman dalam AL-Quran



Qardl di dalam AL-Qur’an
Studi Analisis Pinjaman di dalam AL-Qur’an*
Oleh : Pitri Sulastri**

A.   Latar Belakang
Pinjaman adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardl dikategorikan dalam aqd thathowwi atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[1]
Urgensi dari pinjaman adalah Sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya. [2]
Menurut Syafi’I Antonio (1999), qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain memimnjamkan tanpa mengharap imbalan[3]. Menurut Bank Indonesia (1999), qardh adalah akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. [4]

B.   Tujuan Penelitian
1.   Menggali, memahami dan  menjelaskan  makna pinjaman dalam Al-Qur’an.
2.   Menggali, memahami dan  menjelaskan  aplikasi  pinjaman dalam kehidupan keagamaan berdasarkan Al-Quran.
3.   Menggali, memahami dan  menjelaskan  aplikasi dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan Al-Qur’an.

C.   Rumusan Masalah
1.   Bagaimana makna pinjaman dalam Al-Qur’an
2.   Bagaimana aplikasi  pinjaman dalam kehidupan keagamaan berdasarkan Al-Quran.
3.   Bagaimana aplikasi dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan Al-Qur’an.

D.  Pembahasan
Pinjaman di dalam AL-Qur’an menggunakan B. Arab dengan kata Qardl. Kata ini digunakan dalam 3 bentuk dan 13 ayat yang berbeda dan tersebar di dalam berbagai surat dalam AL-Qur’an. Adapun bentuk-bentuk yang penulis temukan adalah sebagaimana berikut :
1.   Bentuk aqridhu, kata ini digunakan sebanyak 6 kali dalam Al-Qur’an
2.   Bentuk qardhan, kata ini digunakan sebanyak 6 kali dalam Al-Qur’an
3.   Bentuk taqridhu, kata ini digunakan sebanyak 6 kali dalam Al-Qur’an
Adapun pemaknaan atas masing-masing bentuk diatas sebagaimana berikut ini :
1.   Aqridhu  
Contoh-contoh penggunaan kata ini terdapat 6 kali dalam AL-Quran, yakni :
-          Q.S. AL-Baqarah 245[5]
-          Q.S. AL-Maidah : 12[6]
-          Q.S. AL-Hadid : 11[7]
-          Q.S. Al-Hadid : 18 [8]
-          Q.S. AT-Thagobun : 17[9]
-          Q.S AL-Muzamil : 20[10]

Konteks penggunaan kata yakrudu adalah sebagai berikut :  
-          Q.S. AL-Baqarah 245
Ø  Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan pembayaran dari Allah
Ø  Pinjaman sebagai alat untuk melapangkan rezeki dari Allah
-          Q.S. AL-Maidah : 12
Ø  Pinjaman sebagai  jaminan dari mendapatkan magfiroh
Ø  Pinjaman sebagai media untuk masuk surga
-          Q.S. AL-Hadid : 11
Ø  Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan dan pelipatgandaan yang baik
Ø  Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala
-          Q.S. Al-Hadid : 18
Ø  Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan dari pinjaman tersebut
Ø  Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala yang banyak dari Allah
-          Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø  Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan dan pelipatgandaan yang baik
Ø  Pinjaman sebagai media untuk magfiroh
-          Q.S AL-Muzamil : 20
Ø  Pinjaman sebagai sesuatu yang harus diberikan sebagai perintah dari Allah
Ø  Pinjaman sebagai peringanan media ibadah dari perintah harus sembahyang dalam kurun waktu

Makna penggunaan kata aqridhu berdasarkan kontek kalimat adalah sebagai berikut
-          Q.S. AL-Baqarah 245
Ø  Pinjaman adalah sebuah ladang untuk mendapatkan kembali / pelipatgandaan dari Allah semata.
-          Q.S. AL-Maidah : 12
Ø  Pinjaman adalah suatu jaminan untuk mendapatkan maghfiroh
Ø  Pinjaman adalah alat untku mencapai surga Allah
-          Q.S. AL-Hadid : 11
Ø  Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan dari Allah
Ø  Pinjaman adalah media untuk mendapatkan pahala dari Allah 
-          Q.S. Al-Hadid : 18
Ø  Pinjaman adalah jaminan mendaptkan pelipatgandaan
Ø  Pinjaman adalah alat ibadah untuk mendapatkan pahala dari Allah
-          Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø  Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan dari Allah
Ø  Pinjaman adalah media untuk mendapatkan ampunan dari Allah
-          Q.S AL-Muzamil : 20
Ø  Pinjaman adalah sesuatu yang harus diberikan sebagai perintah kepada Allah
Ø  Pinjaman adalah media untuk memperingan perintah dari sembahyang dalam kurun waktu yang ditentukan




2.   Qardhan
Contoh-contoh penggunaan kata ini terdapat 6 kalidalam AL-Quran, yakni :
-          Q.S. AL-Baqarah 245[11]
-          Q.S. AL-Maidah : 12[12]
-          Q.S. AL-Hadid : 11[13]
-          Q.S. Al-Hadid : 18 [14]
-          Q.S. AT-Thagobun : 17 [15]
-          Q.S AL-Muzamil : 20 [16]

Konteks penggunaan kata yakrudu adalah sebagai berikut : 
-          Q.S. AL-Baqarah 245
Ø  Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan pembayaran dari Allah
Ø  Pinjaman sebagai alat untuk melapangkan rezeki dari Allah
-          Q.S. AL-Maidah : 12
Ø  Pinjaman sebagai  jaminan dari mendapatkan magfiroh
Ø  Pinjaman sebagai media untuk masuk surga
-          Q.S. AL-Hadid : 11
Ø  Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan dan pelipatgandaan yang baik
Ø  Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala
-          Q.S. Al-Hadid : 18
Ø  Pinjaman sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan dari pinjaman tersebut
Ø  Pinjaman sebagai media untuk mendapatkan pahala yang banyak dari Allah
-          Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø  Pinjaman sebagai sebab dari balasan Allah sebagai balasan dan pelipatgandaan yang baik
Ø  Pinjaman sebagai media untuk magfiroh
-          Q.S AL-Muzamil : 20
Ø  Pinjaman sebagai sesuatu yang harus diberikan sebagai perintah dari Allah
Ø  Pinjaman sebagai peringanan media ibadah dari perintah harus sembahyang dalam kurun waktu



Makna penggunaan kata aqridhu berdasarkan kontek kalimat adalah sebagai berikut
-          Q.S. AL-Baqarah 245
Ø  Pinjaman adalah sebuah ladang untuk mendapatkan kembali / pelipatgandaan dari Allah semata.
-          Q.S. AL-Maidah : 12
Ø  Pinjaman adalah suatu jaminan untuk mendapatkan maghfiroh
Ø  Pinjaman adalah alat untku mencapai surga Allah
-          Q.S. AL-Hadid : 11
Ø  Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan dari Allah
Ø  Pinjaman adalah media untuk mendapatkan pahala dari Allah 
-          Q.S. Al-Hadid : 18
Ø  Pinjaman adalah jaminan mendaptkan pelipatgandaan
Ø  Pinjaman adalah alat ibadah untuk mendapatkan pahala dari Allah
-          Q.S. AT-Thagobun : 17
Ø  Pinjaman adalah perantara dari balasan dan pelipatgandaan dari Allah
Ø  Pinjaman adalah media untuk mendapatkan ampunan dari Allah
-          Q.S AL-Muzamil : 20
Ø  Pinjaman adalah sesuatu yang harus diberikan sebagai perintah kepada Allah
Ø  Pinjaman adalah media untuk memperingan perintah dari sembahyang dalam kurun waktu yang ditentukan

3.   Taqridhu
Contoh-contoh penggunaan kata ini terdapat satu kalidalam AL-Quran, yakni pada Q.S. Al-Kahfi ayat 17. Dalam ayat tersebut tidak terdapat kata pinjaman, namun kata taqridhu ini diartikans sebagai membantu. Jadi ayat ini tidak relefan dengan tema yang penulis angkat yakni mengenai pinjaman.




E.   Pembahasan

Maka penulis menyimpulkan bahwa makna pinjaman dalam al-quran adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain dan sebagai jaminan untuk mendapatkan pelipatgandaan dari Allah SWT dalam arti ikhlas dan tidak mengharapkan apapun, juga jaminan untuk mendapatkan pahala, surga, dan magfiroh dari Allah SWT. Singkatnya, Pinjaman yang baik  adalah sebagai media untuk ibadah kepada Allah SWT. Hal ini ada kesebandingan dengan persfektif dari Syafi’I Antonio (1999), qard adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain memimnjamkan tanpa mengharap imbalan.
Aplikasi pinjaman dalam keagmaan jelas tersurat dan tersirat dalam kajian Al-Quran di atas, bahwa pinjaman digunakan untuk mendapatkan pahala, magfhfiroh menuju surga Nya.
Aplikasi pinjaman dalam kehidupan sehari-hari menurut ayat Al-Quran bahwasannya pinjaman sebagai bantuan pada orang yang membutuhkan.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Asy-Syarbasi, AL-Mu’jam al-Iqtishad al-Islami (Beirut : Dar Alamil Kutub, 1987).
Syafei, Racmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia
Antonio Syafi’i.Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insai,2001
Antonio Syafi’i. Bank Syariah, PT Ekosania, Yogyakarta;2006






[1] Ahmad Asy-Syarbasi, AL-Mu’jam al-Iqtishad al-Islami (Beirut : Dar Alamil Kutub, 1987).
*Disusun untuk Memenuhi Salah satu Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam yang ditugaskan oleh dosen pengampu Muhajir Salam.
** Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Kelas B di Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya (NIM.1103054)
[2] Syafei, Racmat.2001.Fiqih Muamalah.Bandung:Pustaka Setia
[3] Antonio Syafi’i.Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek, Jakarta : Gema Insai,2001
[4] Antonio Syafi’i. Bank Syariah, PT Ekosania, Yogyakarta;2006
[5] Ayat AL-Quran dan terjemahnya  terlampir dalam kajian Semantik Oleh : Pitri Sulastri
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] ibid
[9] ibid
[10] ibid
[11] Ayat AL-Quran dan terjemahnya  terlampir dalam kajian Semantik Oleh : Pitri Sulastri
[12] Ibid
[13] ibid
[14] ibid
[15] ibid
[16] ibid